Korupsi merupakan penyalahgunaan uang negara atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Korupsi menjadi salah satu masalah serius yang dihadapi oleh Indonesia sampai saat ini. Kasus korupsi masih terus bermunculan dan merugikan negara meskipun upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan oleh pemerintah dan lembaga anti-korupsi. Pada tahun 2025, kasus korupsi masih merajalela di Indonesia dan menjadi sorotan publik serta menimbulkan berbagai pertanyaan tentang efektivitas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Beberapa kasus korupsi yang merugikan negara dengan total kerugian yang cukup besar telah terungkap, diantaranya: korupsi di PT Pertamina, korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), korupsi Dana Iklan Bank BJB, dan korupsi di Bank Jatim Cabang Jakarta. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi masih terjadi diberbagai sektor, termasuk perbankan, perusahaan milik negara, dan lembaga pembiayaan.
Seperti yang disebutkan diatas, kasus korupsi di PT Pertamina yang berlangsung dari tahun 2018 sampai 2023, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun dalam setahun. Dalam kasus ini, telah ditetapkan sembilan orang tersangka, dengan tujuh orang diantaranya merupakan pejabat tinggi di Pertamina, salah satunya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), mereka diduga melakukan tindak pindana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Terjadinya korupsi dapat disebabkan karena lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan. Adapun beberapa faktor lain penyebab terjadinya korupsi, seperti: keinginan memperoleh jabatan yang lebih tinggi, kurangnya transparansi, adanya peluang, dan budaya koruptif. Perlu digarisbawahi bahwa budaya koruptif memang menjadi salah satu faktor penyebab korupsi dikarenakan sedari dulu banyak petinggi negara yang terlibat di dalamnya. Bagi para pelaku korupsi tidak hanya mendapatkan hukuman pidana penjara, tetapi juga dijatuhi denda dan pencabutan hak-hak tertentu. Contohnya dalam kasus korupsi di Pertamina, para tersangka dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Nominal denda yang diterima para pelaku tidak sebesar dengan nominal yang mereka gelapkan (atau nominal uang yang dikorupsi) karena denda termasuk kedalam pidana tambahan.
Korupsi berdampak besar bagi pemerintahan, terutama masyarakat. Kerugian negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembagunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, korupsi menjadi salah satu penyebab masyarakat hilang kepercayaan terhadap pemerintah dan lembaga terkait.
Dapat dilihat dari beberapa kasus korupsi yang masih bermunculan bahwa upaya pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan, seperti: perbaikan dalam sistem pengawasan, perbaikan dibidang tata kelola, serta peningkatan integritas individu. Pemerintah dan lembaga anti-korupsi perlu bekerja sama untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.
Beberapa upaya dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia, seperti: meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, memperkuat lembaga anti-korupsi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi. Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat meningkat.
Daftar Pustaka:
Tempo.co. (2025, 29 Mei). Daftar Kasus
Korupsi Besar yang Dibongkar Kejaksaan Agung. Dari Sritex Hingga Minyak
Pertamina. Diakses pada 10 Juni 2025, dari https://www.tempo.co/hukum/daftar-kasus-korupsi-besar-yang-dibongkar-kejaksaan-agung-dari-sritex-hingga-minyak-pertamina--1583435
ISO Center Indonesia. (2025, 18
Maret). 4 Kasus Korupsi Besar Awal 2025: Ini Peran Sistem Anti-Penyuapan di
Perusahaan. Diakses pada 10 Juni 2025, dari https://isoindonesiacenter.com/4-kasus-korupsi-besar-awal-2025-ini-peran-sistem-anti-penyuapan-di-perusahaan/
Kurniawan, Adi. (2019, 04
Desember). Penjatuhan Pidana Denda bagi Koruptor. Diakses pada 11 Juni 2025,
dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/penjatuhan-pidana-denda-bagi-koruptor-lt5dc22f5834ba6/
Supriyanto, B. E. (2024, 10 Juli).
Pemberantasan Korupsi: Upaya untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
dalam Pengelolaan Keuangan Negara . Diakses pada 11 Juni 2025, dari https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/pemberantasan-korupsi-upaya-untuk-meningkatkan-transparansi-dan-akuntabilitas-dalam-pengelolaan-keuangan-negara-b0972d7f/detail
Komentar
Posting Komentar